Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Desa Siaga

Peran Jajaran Kesehatan

a. Peran Puskesmas

Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih Provinsi.

Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:



  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
  • Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
  • Melakukan monitoring
  • Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.



b. Peran Rumah Sakit dalam desa Siaga


Rumah Sakit memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit adalah:

  • Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
  • Melaksanakan bimbingan teknis medis , khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
  • Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana.

c. Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:

  • Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
  • Merekrut / menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
  • Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
  • Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  • Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

d. Peran Dinas Kesehatan Provinsi

Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:

  • Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
  • Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
  • Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
  • Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
  • Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.

e. Peran Departemaen Kesehatan


  • Sebagai aparatur tingkat Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
  • Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
  • Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
  • Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
  • Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
  • Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
  • Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
  • Menyediakan dana dan dukungan sumber daya lain.
  • Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.

f. Peran Pemangku Kepentingan Terkait

Pemangku kepentingan lain, yaitu para pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-sunsur organisasi / ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha, swasta dan lain-lain, diharapkan berperan aktif juga di semua tingkat administrasi.

  • a. Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah
  1. Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes / Puskesmas / Pustu dan berbagai UBKM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
  3. Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.
  • b. Tim Penggerak PKK
  1. Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UBKM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
  2. Menggerakkan masyarakat untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatka UBKM yang ada.
  3. Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam rangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
  • c. Tokoh Masyarakat
  1. Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
  • d. Organisasi Kemasyarakatan / LSM / Dunia Usaha / Swastas
  1. Beperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
  2. Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.


Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Desa Siaga Peran Jajaran Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Desa Siaga Reviewed by # on October 10, 2016 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Post Top Ad

Powered by Blogger.