Pengertian Desa Siaga Lengkap Teori, Tujuan dan Penjelasannya

Pengertian Desa Siaga

Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.


Cari Juga
Desa siaga adalah Desa/Kelurahan yang penduduk nya memiliki kesiap sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan kesehatan, secara mandiri.



Tujuan Desa Siaga

1)      Tujuan Umum
Percepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli, tanggap, dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat.

2)      Tujuan Khusus

  • Mengembangkan kebijakan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di setiap tingkat pemerintah
  • Meningkatkan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan pusat, provinsi kabupaten, kota,    kecamatan, desa, dan kelurahan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan.
  • Mengembangkan UKBM yang dapat melaksanakan surveilans berbasi masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu, pertumbuhan anak, lingkungan dan perilaku).
  • Meningaktkan ketersediaan sumber daya manusia, dana, maupun sumber daya lain, ya3g berasal dari pemerintah, masyarakat dan swasta/dunia usaha, untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
  • Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga di desa atau kelurahan. 


Landasan Hukum Pelaksanaan Desa Siaga yaitu sebagai berikut :

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/ Menkes/SK/VII/2006 tanggal 2 Agustus 2006 tentang pengembangan Desa Siaga.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat. (3)



Sasaran Desa Siaga



1)      Sasaran Desa Siaga

  • a)      Sasaran Langsung
  • Wanita usia Subur, Ibu pra hamil, Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nipas, Bayi dan seluruh anggota masyarakat lainnya dan keluarganya.
  • b)      Sasaran Tidak Langsung

(1)   Pemerintah daerah dan semua Dinas, Badan dan Lembaga terkait di Kabupaten/Kota
(2)   Tokoh Masyarakat Informasi dan ulama, pembuka masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
(3)   Institusi Masyarakat disemua tingkat seperti organisasi profesi (IBI, POGI, IDAI dll), LSM, PKK, dll. Dan diharapkan dapat berpungsi :

  • (a)    Sebagai pembuat kebijakan dan strategi serta Melaksanakan pembinaan,Koordinasi dan pembiayaan
  • (b)   Untuk membantu menciptakan mekanisme/Sistem kewaspadaan Masyarakat dan mencegah 3 terlambaat
  • (c)    Untuk membantu mencegah mekanisme/sisitem kewaspadaan masyarakat dan mencegah 3 terlambat dan memberikan informasi tentang Kabupaten/Desa Siaga.(5)


Kriteria Desa Siaga

1)      Kepedulian Pemerintah Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa dan Kelurahan
2)      Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
3)      Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari
4)      Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan :

  • a)      Surveilans berbasis masyarakat
  • b)      Penanggulangan bencana dan kedaruratan kesehatan
  • c)      Penyehatan lingkungan

5)      Tercapainya (terakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam Anggaran Pembangunan Desa atau Kelurahan serta dari masyarakat dan dunia usaha
6)      Peran serta aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan kesehatan di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
7)      Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga di desa atau kelurahan. (5)

Tahapan Desa Siaga

1)      Desa dan Kelurahan Siaga Aktif  Pratama :

  • a)      Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa/Kelurahan , tetapi belum berjalan
  • b)      Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/ kader kesehatan Desa/kelurahan Siaga Aktif minimal 2 orang
  • c)      Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari
  • d)     Sudah memiliki Posyandu, tetapi UKBM lainnya tidak aktif
  • e)      Sudah ada dana untuk pengembangan Desa/KelurahanSiaga aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan tetapi belum ada sumber dana lainnya
  • f)       Ada peran aktif dari masyarakat namun belum ada peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan Desa/kelurahan Siaga Aktif
  • g)      Belum memiliki peraturan di tingkat desa atau keurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa / Kelurahan Siaga Aktif
  • h)      Kurang dari 20 persen rumah tangga di desa/kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).(5)

2)      Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Madya :

  • a)      Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan, tetapi belum secara rutin setiap triwulan.
  • b)      Sudah memiliki Kader pemberdayaan Masyarakat / kader kesehatan Desa dan kelurahan Siaga Aktif antara 3-5 orang.
  • c)      Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan setiap hari.
  • d)     Sudah memiliki posyandu dan 2 UKBM lainnya yang aktif.
  • e)      Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa dan kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta satu sumber dana lainnya baik dari masyarakat ataupun dunia usaha.
  • f)       Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari satu ormas dalam kegiatan Desa atau Kelurahan Siaga aktif.
  • g)      Sudah memiliki peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif , tetapi belum direalisasikan.
  • h)      Minimal 20 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3)      Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Purnama :

  • a)      Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan yang berjalan secara rutin, setiap triwulan.
  • b)      Sudah memiliki kader pemberdayaan masyarakat / kader kesehatan desa dan kelurahan siaga aktif antara 6-8 orang.
  • c)      Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
  • d)     Sudah memiliki posyandu dan 3 UKBM lainnya yang aktif.
  • e)      Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari masyarakat dan dunia usaha.
  • f)       Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif dari dua ormas dalam kegiatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif.
  • g)      Sudah memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan desa /kelurahan siaga aktif.
  • h)      Minimal 40 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • 4)      Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Mandiri :
  • a)      Sudah memiliki Forum Masyarakat Desa / Kelurahan yang berjalan secara rutin setiap bulan.
  • b)      Sudah memiliki Kader Pemberdayaan Masyarakat/ kader kesehatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif lebih dari Sembilan orang.
  • c)      Sudah ada kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari.
  • d)     Sudah memiki posyandu dan lebih dari 4 (UKBM) lainnya yang aktif dan berjejaring.
  • e)      Sudah mengakomodasi dana untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta mendapat dukungan dana dari masyarakat dan dunia usaha.
  • f)       Sudah ada peran aktif masyarakat dan peran aktif lebih dari dua ormas dalam kegiatan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif .
  • g)      Sudah memiliki peraturan formal (tertulis) di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur pengembangan desa/kelurahan siaga aktif.
  • h)      Minimal 70 persen rumah tangga di Desa dan Kelurahan mendapat pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (5)




Langkah-langkah dalam Pendekatan Pengembangan Desa Siaga

1)      Pengembangan Tim Petugas

Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran atau output dari langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap kerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

2)      Pengembangan Tim di Masyarakat

Tujuan langkash ini adalah untuk mepersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat (Forum Kesehatan Desa), agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar.

Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar meraka memahami dan mebdukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.

Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan finansial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti forum Kesehatan Desa, konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikutsertakan dalam setiap pertemuan dan kesepakatan.

3)      Survei Mawas Diri

Survei Mawas Diri (SMD) atau Tela’ah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.

Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat atau tekat untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat Desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.

Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di Desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.


4)      Musyawarah Masyarakat Desa

Tujuan penyelenggaraan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes dikaitkan dengan potensi yang dimiliki Desa. Disamping itu juga perlu untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.

Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).

Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disampaikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan, data potensi, serta harapan masyarakat.

Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.


5)      Pelaksanaan Kegiatan

Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :

a)      Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dam kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal Desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dan difasilitasi oleh Puskesmas.

b)      Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader Desa yang telah ditetapkan perlu diberika orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan pedoman orientasi/ pelatihan yang berlaku.

Materi orientasi/pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka.
Pengembangan Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam rencana operasional), yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiap siagaan bencana, kejadian luar biasa (KLB), warung obat Desa (WOD), diversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.


c)      Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain.
Dalam hal ini pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja alternatif lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan membangun baru dengan fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bila mana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.


d)     Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka Desa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju kadarzi dan PHBS, penyehatan lingkungan serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu diselenggarakan pula pelayanan UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.

Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.

e)      Pembinaan Dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara Internal di dalam Desa sendiri dan atau Temu jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun).

Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.

Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan pada kader agar tidak drop out, kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau fasilitas agar dapat berwirausaha.

Untuk dapat dilihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam buku register UKBM (contohnya: atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).


Indikator keberhasilan Desa Siaga

Keberhasilan pelaksanaan Desa Siaga dapat diukur berdasarkan 3 indikator di bawah ini, antara lain :
1)      Indikator masukan (input)
Meliputi :

  • a)      Ada atau tidaknya forum masyarakat desa
  • b)      Ada atau tidaknya sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi desa yang tidak punya akses Puskesmas/pustu : ada atau tidaknya poskesdes dan bangunannya)
  • c)      Ada atau tidaknya UKBM lain
  • d)     Ada atau tidaknya tenaga kesehatan (Dokter/Bidan/Perawat)
  • e)      Adanya kader minimal 2 orang
  • f)       Ada atau tidaknya dana untuk kesehatan masyarakat desa. (5)

2)      Indikator Proses (Process)
Meliputi :
a)      Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa.
b)      Berfungsi atau tidaknya pelayanan kesehatan dasar atau poskesdes :

  • (1)   Adanya kelompok Tabulin/Dasolin
  • (2)   Adanya sistem transportasi rujukan di desa, ambulan desa
  • (3)   Adanya kelompok donor darah desa/calon donor darah
  • (4)   Adanya Posyandu Siaga : buka setiap bulan

c)      Berfungsi atau tidaknya UKBM yang ada
d)     Berfungsi atau tidaknya sistem kesiap siagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan bencana. Adanya sistem rujukan berbasis masyarakat/sistem tanggap bencana
e)      Berfungsi atau tidaknya sistem surveilans berbasis masyarakat :

  • (1)   Adanya notifikasi & pemetaan ibu hamil dan sistem waspada (oleh Desa Wisma)
  • (2)   Surveilance penyakit

f)       Ada atau tidaknya kegiatan promosi kesehatan untuk KADARZI dan PHBS.


3)      Indikator Keluaran (out put)

Meliputi :

  • Cakupan Persalinan oleh Nakes
  • Cakupan Rujukan Bumil, Bulin, Bufas dan BBL
  • Cakupan Bumil, Bulin, Bufas dan BBL Risiko yang di tangani
  • Cakupan Komplikasi Kebidanan dan BBL yang ditangani
  • Cakupan pelayanan kesehatan dasar atau poskesdes.
4)      Cakupan pelayanan UKBM lain
  • Jumlah kasus kegawatdaruratan dan kejadian luar biasa (KLB) yang dilaporkan.
  • Cakupan rumah tangga yang mendapat promosi kesehatan untuk KADARZI dan PHBS. 
Pengertian Desa Siaga Lengkap Teori, Tujuan dan Penjelasannya Pengertian Desa Siaga Lengkap Teori, Tujuan dan Penjelasannya Reviewed by # on October 12, 2017 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Post Top Ad

Powered by Blogger.