Dilansir dari Tribunlampung.co.id. Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan oknum Kepala Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Mulyadi sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan akta nikah, Rabu (17/5/2017).
Mulyadi yang baru menjabat pada akhir tahun lalu, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tangamus di balai pekon setempat, pada Selasa (16/5/2017).
"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili, Rabu.
Ia menambahkan, dasar penetapan adalah alat bukti uang sebesar Rp 1,8 juta, yang didapatkan saat OTT, dan keterangan saksi-saksi.
Uang tersebut didapat dari satu korban berinisial NU, yang akan menikah.
Modus yang dijalankan tersangka, yaitu meminta sejumlah uang kepada calon pengantin.
"NU mengurus proses pembuatan akta nikah, dan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta. Padahal, biaya resmi yang sudah ditetapkan negara Rp 600 ribu, itu pun jika mempelai melangsungkan ijab kabul di luar KUA, dan uangnya ditransfer ke rekening yang sudah ditetapkan, bukan melalui perantara kakon," jelas Yulmartin.
Atas perbuatannya, Mulyadi disangkakan pasal 12 huruf e juncto 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Tri Yulianto
Editor: Ridwan Hardiansyah
Mulyadi yang baru menjabat pada akhir tahun lalu, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tangamus di balai pekon setempat, pada Selasa (16/5/2017).
"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili, Rabu.
Ia menambahkan, dasar penetapan adalah alat bukti uang sebesar Rp 1,8 juta, yang didapatkan saat OTT, dan keterangan saksi-saksi.
Uang tersebut didapat dari satu korban berinisial NU, yang akan menikah.
Modus yang dijalankan tersangka, yaitu meminta sejumlah uang kepada calon pengantin.
"NU mengurus proses pembuatan akta nikah, dan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta. Padahal, biaya resmi yang sudah ditetapkan negara Rp 600 ribu, itu pun jika mempelai melangsungkan ijab kabul di luar KUA, dan uangnya ditransfer ke rekening yang sudah ditetapkan, bukan melalui perantara kakon," jelas Yulmartin.
Atas perbuatannya, Mulyadi disangkakan pasal 12 huruf e juncto 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Tri Yulianto
Editor: Ridwan Hardiansyah
Kasus Pungli di Desa Air Kubang, Kecamatan Air Naningan
Reviewed by #
on
November 09, 2017
Rating:
No comments: