3 Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga

Ada 3 Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga

1. Sasaran

Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

Cari Juga

  • Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta perduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
  • Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan.
  • Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Kriteria

Sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).


Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Dalam Desa Siaga


  • Poskesdes adalah upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
  • Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
  • Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
  • Kegiatan Poskendes
  • Poskesdes diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, sekurang-kurangnya:
  • Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
  • Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
  • Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
  • Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
  • Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
  • Poskesdes juga diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang dibutuhkan masyarakat desa (misalnya Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain). Dengan demikian, Poskesdes sekaligus berperan sebagai coordinator dan UKBM-UKBM tersebut.
  • Sumber Daya Poskendes
  • Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.
  • Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
  • Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
  • Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
  • Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
  • Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.

3.Pelaksanaan Desa Siaga

a. Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Pusat:

  • Penyusunan pedoman.
  • Pembuatan modul-modul pelatihan.
  • Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers (TOT).

2. Provinsi:

  • Penyelenggaraan TOT (tenaga kabupaten / Kota).

3. Kabupaten / Kota:

  • Penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan.
  • Penyelenggaraan pelatihan kader.

b. Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
1. Pusat:

  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.

2. Provinsi:

  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.

3. Kabupaten / Kota:

  • Penyediaan dana dan dukungan sumber daya lain.
  • Penyiapan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam rangka penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.

Kecamatan:

  • Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga.

c. Pemantauan dan Evaluasi

Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

  • 1. Pusat:
Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga.
  • 2. Provinsi:
- Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
- Melaporkan hasil pemantauan ke pusat.
  • 3. Kabupaten / Kota:
- Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga.
- Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi.
  • 3. Kecamatan:
 - Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS).
- Melaporkan pengembangan ke Kabupaten /Kota.
3 Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga 3 Sasaran dan Kriteria Pengembangan Desa Siaga Reviewed by # on October 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Post Top Ad

Powered by Blogger.