Dedi Mizwar Dipanggil KPK, Jawabannya Menohok sebut Jokowi

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar (Demiz) memenuhi panggilan KPK kemarin (12/12). Dia diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro yang terjerat kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
”Saya nggak hafal berapa pertanyaan. Tapi, seluruh pertanyaan 31. Termasuk nama orang tua saya,” jelas Demiz saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan. Demiz tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB.


Demiz menjelaskan, ada banyak hal ditanyakan oleh penyidik. Sebagian di antaranya berhubungan dengan pembangunan Meikarta. Dia menjelaskan, sudah lama dia melaporkan proyek itu kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, banyak pejabat menjadikan proyek tersebut sebagai bola liar.
”Saya juga lapor ke Pak Jokowi.


Baca Juga : Mata Jokowi jadi Pengganti Mata Novel Baswedan, Siapa Takut?


Pak, ini beberapa pejabat publik sudah main bola liar sama Meikarta. Ini adalah faktanya begini,” ungkap dia menirukan laporan yang dia sampaikan kepada presiden. Menanggapi laporan itu, kata Demiz, Jokowi meminta dirinya menaati prosedur.

Baca Juga :
Perbincangan antara Demiz dengan Jokowi terkait hal itu berlangsung tahun lalu. Tepatnya saat presiden mengunjungi Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, November 2017. Menurut Demiz, tidak ada arahan dari Jokowi selain meminta dirinya taat aturan. Karena itu, hanya lahan seluas 84,6 hektare yang mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Lahan itu pula yang dipakai untuk membangun proyek Meikarta fase pertama. Untuk proyek itu, Pemprov Jabar menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Namun, belakangan KPK mengungkap terjadi praktik suap dalam pengurusan izin lainnya. Rekomendasi itu juga sempat ditanyakan penyidik kepada Demiz. Menurut Demiz, rekomendasi dari Pemprov Jabar untuk pembangunan proyek Meikarta di atas lahan seluas 84,6 hektare juga merujuk surat keputusan gubernur Jabar pada 1993.


Baca Juga : Jawaban Polantas ini Menohok, Pengendara : Rasulullah Tak Pake Helm?


”Bukan persetujuan, SK gubernur tahun 1993 ya 84,6 hektare, bukan 500 hektare,” kata dia menegaskan. Karena itu, dia menyebut pembangunan Meikarta tidak bisa sesuai iklan. Sebab, sesuai hasil rapat bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) maupun dokumen tata ruang Jabar, rekomendasi hanya bisa dikeluarkan untuk luasan 84,6 hektare.

Lebih dari itu akan melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah disusun sebelumnya. ”Kalau pemprov melanggar tata ruang, maka pejabat terkait masuk penjara pasti,” tegasnya. Demiz tidak menapik bahwa dirinya kenal dan tahu orang-orang yang mengurus proyek Meikarta.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya saat mejabat wakil gubernur Jabar selalu menekankan agar proyek itu berjalan sesuai aturan.

”Yang penting adalah satu hal. Tidak bisa memenuhi apa yang diiklankan. Karena itu melanggar tata ruang,” jelasnya.

Kalau pun ada perubahan, Pemkab Bekasi tidak bisa semena-mena.Sebab, RDTR bukan hanya wajib disetujui oleh Pemkab Bekasi. Melainkan juga harus disetujui oleh Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. ”Karena yang namanya tata ruang tadi adalah top down. Jadi, bukan karena kabupaten mengubah lantas bisa dilakukan,” bebernya. Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa Demiz diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai wakil gubernur Jabar.


Baca Juga :  Selamat Jalan TGB, Demokrat Senang Anda Minggat??


”Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai wakil gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta,” ungkap dia. Selain memanggil dan memeriksa Demiz, kemarin KPK juga memanggil tujuh orang lain. Termasuk di antaranya yang sudah berstatus tersangka seperti Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Risnawati.

Seorang saksi berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dipanggil. Namun, tidak semua hadir. (syn/on/jpg)
Dedi Mizwar Dipanggil KPK, Jawabannya Menohok sebut Jokowi Dedi Mizwar Dipanggil KPK, Jawabannya Menohok sebut Jokowi Reviewed by # on December 31, 2018 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Post Top Ad

Powered by Blogger.