Pengertian dan Tujuan Desa Siaga

Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.




1. Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.

Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa Siaga merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat, secara gotong-royong.


2. Tujuan Desa Siaga



Tujuan dari dibentuknya Desa Siaga adalah:

  • Mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa.
  • Menyiapsiagakan masyarakat untuk menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
  • Memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat.


Pengertian dan Tujuan Desa Siaga Pengertian dan Tujuan Desa Siaga Reviewed by # on October 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Post Top Ad

Powered by Blogger.